UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Kewajiban -
Hak Pengirim dan Penumpang
Pasal 90
Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a.mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b.menghentikan
pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat
membahayakan
perjalanan kereta api;
c.melakukan
penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak
memenuhi
persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d.mendahulukan
perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan
jalan;
e.menerima
pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
f. menerima
ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang
disebabkan
oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau
pihak
ketiga.
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib memberikan fasilitas
khusus
dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah
lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan
kemudahan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara
sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah
memiliki karcis.
(2) Orang yang
telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan
yang dipilih.
(3) Karcis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian
angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang
dengan kereta api, Penyelenggara SaranPerkeretaapian wajib:
a. mengutamakan
keselamatan dan keamanan orang;
b.
mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga
kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tariff angkutan kepada
masyarakat; dan
e. mematuhi
jadwal keberangkatan kereta api.
(2)
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada
pengguna
jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan
keberangkatan,
keterlambatan kedatangan, atau pengalihan
pelayanan
lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila
terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah
membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis
membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang
yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu
keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api
terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara
sarana perkeretaapian wajib:
a. menyediakan
angkutan dengan kereta api lain atau moda
transportasi
lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan
ganti kerugian senilai harga karcis.
UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Kewajiban -
Hak Pengirim dan Penumpang
Pasal 134
(1)
Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun,
dan/atau
orang
sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari
badan
usaha angkutan udara niaga.
(2) Pelayanan
berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling
sedikit meliputi:
a. pemberian
prioritas tambahan tempat duduk;
b. penyediaan
fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
c. penyediaan
fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
d. sarana
bantu bagi orang sakit;
e. penyediaan
fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
f. tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat,
lanjut usia, anak-anak,dan/atau orang sakit; dan
g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan
bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh
penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
(3) Pemberian
perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipungut
biaya tambahan.
Pasal 140
(1) Badan
usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos
setelah
disepakatinya perjanjian pengangkutan.
(2) Badan
usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap
setiap
pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang
disepakati.
(3)
Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
tiket
penumpang
dan dokumen muatan.
Pasal 141
(1)
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia,
cacat
tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan
udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.
(2) Apabila
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja
atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat
mempergunakan
ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung
jawabnya.
(3) Ahli
waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk
mendapatkan ganti
kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Pasal 142
(1)
Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon
penumpang
yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada
pengangkut
yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat
udara.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh
seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama
penerbangan berlangsung.
Pasal 143
Pengangkut
tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin,
kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144
Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi
tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan
udara selama
bagasi
tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145
Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo
yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan
udara selama
kargo berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 146
Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada
angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat
membuktikan
bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 147
(1)
Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan
jadwal
yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
kompensasi kepada penumpang berupa:
a.
mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak
ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Pasal 173
(1) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris
penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga
menyerahkan ganti
kerugian
kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 178
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah
meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal
pesawat udara
seharusnya
mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal
penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.
(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
Pengangkut
wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang
diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145,
dan Pasal 146.
UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Kewajiban -
Hak Pengirim dan Penumpang
Pasal 38
(1)
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang
terutama
angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2)
Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
karcis
penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam
keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
Pasal 40
(1)
Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan
keamanan
penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2)
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai
dengan jenis
dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian
atau kontrak
pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai
akibat
pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian
atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah,
hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c.
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian
pihak ketiga.
(2) Jika
dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c,
dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di
perairan
dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3)
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindunga n dasar
penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan
bagi penyandang
cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit,
dan orang
lanjut usia.
(2) Pemberian
fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut
biaya tambahan.
Pasal 100
(1) Orang
perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang
melaksanakan
kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
atas setiap
kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan
oleh
kegiatannya.
(2) Pemilik
dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas
setiap
kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh
kapal.
(3) Untuk
menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan
di pelabuhan
wajib memberikan jaminan.
Pasal 101
(1) Badan
Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau
pihak ketiga
lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Pengguna
jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak
mengajukan tuntutan ganti kerugian
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kewajiban -
Hak Pengirim dan Penumpang
Pasal 77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan.
(2) Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin
Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Surat Izin
Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki
kompetensi mengemudi yang dapat
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon
Pengemudi wajib mengikuti pendidikan
dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang
yang
telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Pasal 167
(1) Perusahaan
Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket Penumpang;
b. menyerahkan
tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan
tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan
manifes kepada Pengemudi.
(2) Tiket
Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai
dengan dokumen identitas diri yang sah.
Pasal 168
(1) Perusahaan
Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan
barang
sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan
Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian
pengangkutan
barang.
Pasal 169
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi
ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan
kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan
muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat
penimbangan.
(4) Alat
penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat
penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat
penimbangan yang dapat dipindahkan.
Pasal 186
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati
perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang
dan/atau pengirim barang.
Pasal 187
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh
Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.
Pasal 188
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau
pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
Pasal 189
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188.
Pasal 190
Pengemudi
Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang
diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang
diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.
Pasal 191
Perusahaan
Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala
perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,
kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari
atau karena kesalahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak
Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.
(4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan
Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 193
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak
akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau
rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau
dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
kerugian yang nyata-nyata dialami.
(3) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut
sampai
barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika
kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat
muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak
ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal
terjadinya kerugian.
Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika
pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang
ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas
barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan
kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara
lelang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau
penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 196
Jika barang
angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu
yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang
sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan
Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau
pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau
perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar