Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Rabu, 24 Februari 2016
Pasal 90 - Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Pasal 90
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihakpihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merekmereknya dan bilangannya;
2. nama yang dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah pengangkutan;
5. tanggal penandatanganan;
6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
Bagian 3
Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
Pasal 91
Para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang
terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk
diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar
kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.
(KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst., 93, 95, 98, 342 dst., 533,
693.)
Pasal 92
Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila
hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)
Pasal 93
Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang
telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut
kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila
cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan
pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah
atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua
kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan ternyata barang-barang itu masih dalam
wujud yang semula. (KUHD 485 dst., 746,753.)
Pasal 94
(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Bila terjadi penolakan penerimaan barang-barang dagangan atau
barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau
bila tidak ada, hakim karesidenan atau jika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di tempat, maka
kepala pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pemohonan sederhana untuk
diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli,
setelah pihak lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula
dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu dapat
dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut dan juragan
kapal.
Raad van justitie atau Hakim Karesidenan atau Kepala Daerah setempat berwenang dengan
cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum barang-barang
yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah
pengangkutan dan biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)
Pasal 95
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal berdasarkan
kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barangbarang
dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam
wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari
Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari
hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barangnya
selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian, terhitung dari hari waktu
barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd.
1967; KUHD 86 dst., 91, 93.)
Pasal 96
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka
ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di
darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang
yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu mulia,
efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim
berkewajiban untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut
pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan,
pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti
menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya
pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan
ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst., S. 1823-3.)
Pasal 97
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada
peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban
antara pembeli dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S.
1938-276,
Defisini Transportasi
Moda Tranportasi |
Dalam kegiatan sehari-hari kata pengangkutan sering diganti dengan kata ”transportasi”. Pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasi lebih menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya memiliki makna yang sama, yaitu sebagai kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut.
Berikut definisi Transportasi menurut para ahli :
- Menurut Tamin (1997), Transportasi adalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses ke semua wilayah.
- Sedangkan
trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau
memindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.
- Menurut Salim (2000) transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur yang terpenting yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik mengubah tempat dari barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
- Menurut Papacostas (1987), transportasi didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta arus dan sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk mendukung aktivitas manusia.
- Menurut
Warpani (2002), transportasi atau perangkutan adalah kegiatan perpindahan
orang dan barang dari satu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan) dengan
menggunakan sarana (kendaraan)
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa
transportasi adalah perpindahan barang atau manusia dari tempat asal ke tempat
tujuan dengan menggunakan suatu sarana yang dapat berupa manusia, hewan atau
mesin.
Langganan:
Postingan (Atom)